Komdigi Blokir 2,7 Juta Konten Bermasalah Sepanjang 2025, Judi Online Masih Dominan

DGTD.BIZ.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah memblokir sebanyak 2.737.962 konten bermuatan negatif sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, lebih dari dua juta konten terkait judi online, yang hingga kini masih menjadi persoalan utama di ruang digital Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa penindakan dilakukan melalui berbagai jalur, mulai dari laporan masyarakat, aduan instansi pemerintah, hingga hasil pemantauan sistem internal Komdigi.

“Sebanyak 2.087.109 konten terkait pengendalian judi online, 392.493 berasal dari laporan masyarakat melalui aduankonten.id, serta 493.007 dari aduan instansi,” ujar Meutya saat rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI, Senin (26/1).

Komdigi menegaskan bahwa upaya penanganan tidak hanya sebatas pemblokiran. Pemerintah juga memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap aturan yang berlaku.

Sepanjang 2025, Komdigi telah menerbitkan 61 surat peringatan kepada PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran dan moderasi konten. Sebagian besar di antaranya kini telah melakukan registrasi, termasuk sejumlah perusahaan teknologi global.

Memasuki 2026, pemerintah berencana memperketat mekanisme pemutusan akses, terutama terhadap konten yang dinilai membahayakan masyarakat seperti judi online, eksploitasi anak, hingga berbagai bentuk kejahatan digital lainnya. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan terlindungi bagi publik.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama