DGTD.BIZ.ID - Wacana pelonggaran aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memunculkan harapan baru bagi sejumlah brand global, termasuk Google. Jika kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan, bukan tidak mungkin iPhone bisa meluncur di Indonesia hampir bersamaan dengan Singapura, sementara Google Pixel berpeluang masuk secara resmi ke Tanah Air.
Selama ini, berbeda dengan sejumlah vendor asal China dan Korea Selatan yang bersedia membangun fasilitas perakitan lokal demi memenuhi syarat TKDN 35 persen, Google memilih tidak mengambil langkah tersebut. Akibatnya, lini Pixel belum dipasarkan resmi di Indonesia.
Dengan adanya pembahasan terkait pembebasan atau penyesuaian TKDN, peluang Google Pixel untuk hadir resmi semakin terbuka. Artinya, penggemar fitur kamera komputasional khas Pixel tak perlu lagi membeli unit garansi internasional (ex-inter) melalui jalur non-resmi yang berisiko terkena pemblokiran IMEI.
Dari sisi konsumen, hal ini tentu dianggap sebagai angin segar. Akses terhadap perangkat premium bisa menjadi lebih mudah dan aman secara regulasi.
Namun, tidak semua pihak sepakat. Kreator konten teknologi Deka Pratama menilai kebijakan tersebut berpotensi tidak adil bagi vendor non-AS yang selama ini telah berinvestasi membangun pabrik dan memenuhi regulasi TKDN di Indonesia.
Di sisi lain, kepastian realisasinya masih harus ditunggu. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyebut bahwa kelanjutan kesepakatan tersebut masih bergantung pada proses ratifikasi di masing-masing negara.
Dengan demikian, meski peluang iPhone rilis lebih cepat dan Pixel masuk resmi semakin terbuka, konsumen tampaknya masih perlu bersabar hingga kebijakan benar-benar disahkan dan diimplementasikan.
