DGTD.BIZ.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan kebijakan baru terkait registrasi kartu SIM di Indonesia. Mulai sekarang, proses aktivasi nomor wajib menggunakan verifikasi biometrik pengenalan wajah berbasis prinsip Know Your Customer (KYC), dengan NIK sebagai identitas WNI dan paspor bagi WNA.
Dalam aturan ini, kartu perdana harus dijual dalam kondisi nonaktif dan hanya bisa digunakan setelah melewati proses registrasi biometrik. Selain itu, kepemilikan nomor juga dibatasi maksimal tiga nomor per operator untuk setiap identitas, guna mencegah penyalahgunaan data dan praktik penipuan digital.
Masyarakat turut diberi hak untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas nama mereka, sekaligus mengajukan pemblokiran jika ditemukan nomor tidak dikenal. Regulasi ini dirancang sebagai langkah konkret pemerintah dalam mempersempit ruang kejahatan siber, memperkuat perlindungan data pribadi, serta menciptakan ekosistem telekomunikasi nasional yang lebih aman, transparan, dan bertanggung jawab.
