DGTD.BIZ.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan layanan kecerdasan buatan Grok hingga kini masih diblokir di Indonesia. Pemerintah masih menunggu kepatuhan dari X, platform media sosial milik Elon Musk yang menjadi pengelola Grok, sebelum akses layanan tersebut kembali dibuka.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari penegakan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Grok saat ini masih berada dalam tahap evaluasi administratif oleh Komdigi.
“Penegakan kepatuhan PSE melalui sanksi administratif juga kami terapkan terhadap aplikasi AI Grok. Sampai sekarang statusnya masih diblokir, sambil menunggu kepastian kepatuhan dari pihak Grok yang harus disampaikan kepada pemerintah,” ujar Meutya dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Komdigi yang disiarkan secara daring, Senin (26/1).
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya saat memaparkan kinerja Komdigi sepanjang 2025, khususnya terkait pendaftaran PSE lingkup privat.
Ia mengungkapkan, hingga Desember 2025 tercatat sebanyak 3.805 PSE telah resmi terdaftar di Indonesia. Untuk memperkuat kepatuhan, Komdigi juga telah mengirimkan 61 surat peringatan kepada berbagai platform digital agar segera melakukan registrasi sekaligus menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Dari total surat peringatan tersebut, sebagian besar PSE disebut telah memenuhi kewajibannya, termasuk sejumlah perusahaan teknologi global seperti OpenAI.
Ke depan, Komdigi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap layanan digital, termasuk platform berbasis AI, guna memastikan perlindungan pengguna serta kepatuhan terhadap regulasi nasional.
